Bahas Evaluasi dan Persiapan Program Kerja, Bawaslu Tanah Laut Gelar Rapat Internal Bulanan
|
Tanah Laut, 5 November 2026 – Bawaslu Kabupaten Tanah Laut melaksanakan rapat internal bulanan di Aula Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanah Laut, Kamis (5/11/2026). Rapat dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut, H. Gunawan Rahayu, didampingi anggota dan Kepala Sekretariat (Kasek). Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi untuk mengevaluasi pekerjaan bulan Oktober sekaligus membahas sejumlah agenda dan persiapan program kerja ke depan.
Salah satu pembahasan dalam rapat adalah evaluasi pengawasan uji petik di Desa Kunyit, Kecamatan Bajuin. Pengawasan tersebut dilakukan melalui metode people to list dengan kategori pemilih yang dipilih secara acak serta list to people dengan kategori pemilih meninggal dunia, pemilih pemula, dan pemilih yang baru pindah dalam kurun waktu sekitar enam bulan. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap akurat dan mendukung pengawasan tahapan pemilu.
Rapat juga membahas persiapan penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2029. Setiap Bawaslu Kabupaten/Kota direncanakan memiliki satu PIC dan dua enumerator untuk mendukung sosialisasi serta persiapan pengisian IKP, termasuk penguatan kapabilitas enumerator. Meski belum ada arahan lebih lanjut dari Bawaslu Provinsi, jajaran diingatkan agar cermat dalam proses pengisian dan penyusunan IKP. Pengalaman sebelumnya menjadi bahan evaluasi karena hasil IKP dapat berdampak pada pola pengawasan pemilu dan pemilihan mendatang. Pembahasan lebih lanjut mengenai penyusunan dan pengisian IKP juga akan dilakukan kembali.
Agenda berikutnya adalah persiapan Diseminasi Hukum Pemilu Edisi 12. Rapat menekankan pentingnya menentukan tema dan bahan sejak dini, sekaligus membentuk tim untuk membahas materi. Persiapan juga mencakup penentuan moderator dan pengarah agar kegiatan diseminasi dapat berjalan dengan baik serta menjadi sarana penyebarluasan pemahaman mengenai hukum kepemiluan.
Selain itu, dibahas penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu Kabupaten/Kota yang perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah. Penyusunan Renstra mengacu pada laporan akhir lembaga periode 2019–2024 dari seluruh divisi. Dokumen tersebut ditargetkan selesai dan dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi paling lambat 19 November 2026. Rapat juga mengingatkan pengisian aplikasi Cermat, khususnya log book kegiatan sejak bulan Juli. Setiap kegiatan komisioner atau pimpinan diharapkan didukung dokumentasi foto dan keterangan singkat agar pencatatan kegiatan lebih tertib.
Melalui rapat internal ini, Bawaslu Kabupaten Tanah Laut berupaya memperkuat koordinasi dan memastikan setiap agenda berjalan sesuai rencana. Evaluasi kegiatan, persiapan IKP, diseminasi hukum, penyusunan Renstra, hingga tertib administrasi menjadi bagian penting dalam mendukung kesiapan lembaga menjalankan tugas pengawasan. Dengan koordinasi yang berkelanjutan, Bawaslu diharapkan semakin siap menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan mendatang.
Penulis : Esvi
Editor, dan Foto : Humas