Lompat ke isi utama

Berita

Data Pemilih Kintap Bermasalah: 3 Meninggal, 1 Tak Ditemukan

coktas

Tim Bawaslu Kabupaten Tanah Laut bersama KPU Kabupaten Tanah Laut melakukan pengawasan dan verifikasi faktual data pemilih dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kecamatan Kintap, sebagai upaya memastikan akurasi daftar pemilih menuju Pemilu 2029.

Tanah Laut, 22 September 2026 - Kecamatan Kintap kembali menjadi sorotan dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Bawaslu Kabupaten Tanah Laut menemukan seluruh data yang diverifikasi di lapangan tidak sesuai kondisi faktual, mulai dari pemilih meninggal dunia hingga data yang tidak dapat ditemukan di domisili.

Pengawasan yang dilakukan bersama KPU Kabupaten Tanah Laut pada 22 September 2026 itu menyasar empat desa di Kecamatan Kintap, yakni Pandan Sari, Kintap Pura, Kintap, dan Kintap Kecil, dengan total empat sampel data pemilih.

Di Desa Pandan Sari, satu nama atas Nor Janah dipastikan telah meninggal dunia (M) berdasarkan hasil verifikasi aparat desa. Temuan serupa terjadi di Desa Kintap, di mana Rajudin juga dinyatakan meninggal dunia (M).

Sementara itu, di Desa Kintap Kecil, Siti Aisyah juga dipastikan telah meninggal dunia (M). Adapun di Desa Kintap Pura, satu nama yakni Mim Maliki justru tidak ditemukan di lapangan, memunculkan indikasi lemahnya akurasi basis data pemilih.

Total temuan menunjukkan tiga data meninggal dunia (M) dan satu data tidak ditemukan. Pola ini memperlihatkan bahwa persoalan data pemilih di Kintap bukan insidental, melainkan berulang dan berpotensi sistemik jika tidak segera dibenahi.

coktas

Bawaslu menilai kondisi ini sebagai alarm keras bagi penyelenggara pemilu. Tanpa pembenahan serius dalam sinkronisasi data kependudukan dan pemutakhiran daftar pemilih, risiko kekeliruan akan terus terjadi dan dapat mengganggu kualitas Pemilu 2029.

Penulis dan Editor : Titik & Gd

Foto : Subhan