Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kalsel Soroti Celah Data Pemilih, Pengawasan PDPB Diperketat Jelang Triwulan III

rapat

Rapat daring pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, Senin (21/9/2026).

Tanah Laut – Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat daring pada Senin (21/9/2026) pukul 10.00 WITA dengan agenda utama: (1) pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 tingkat kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, serta (2) pembahasan hal-hal strategis lainnya yang dianggap perlu. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten/kota, Kasubbag Pengawasan, serta staf yang menangani pengawasan PDPB sebagai bagian dari konsolidasi pengawasan menjelang rekapitulasi triwulan.

Rapat ini tidak sekadar bersifat rutin, tetapi memiliki tujuan penting untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ini, Bawaslu berupaya menutup berbagai potensi celah, mulai dari ketidaksinkronan data, ketidakseragaman dokumen, hingga persoalan administratif yang dapat berdampak langsung pada kualitas daftar pemilih. Penguatan pengawasan sejak awal dinilai menjadi kunci untuk mencegah persoalan yang lebih besar di tahap selanjutnya.

Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan, Aries Mardiono, menegaskan bahwa pengelolaan dan pengawasan data pemilih merupakan amanah undang-undang yang tidak bisa ditawar. Ia mengakui bahwa Kalimantan Selatan sempat masuk dalam perhatian Bawaslu RI akibat ketidakseragaman dokumen antar daerah. Menurutnya, kondisi ini menjadi sinyal bahwa sistem pengelolaan data masih perlu diperkuat. Meski demikian, ia menyebut bahwa melalui pengawasan berjenjang dan saran perbaikan sebelum pleno, data PDPB di tingkat provinsi telah berhasil diperbaiki hingga mencapai kondisi yang “clear and clean”.

Namun, Aries mengingatkan bahwa klaim tersebut tidak boleh membuat jajaran lengah. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam dokumentasi, pengawasan yang substansial, serta publikasi hasil kepada masyarakat. Tanpa transparansi, kerja pengawasan berpotensi kehilangan makna di ruang publik. Oleh karena itu, setiap aktivitas pengawasan harus tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga.

rapat

Anggota Bawaslu Kalimantan Selatan, M. Radini, turut menyoroti persoalan mendasar lain, yakni lemahnya kualitas pelayanan informasi publik. Ia menilai integritas lembaga sangat ditentukan oleh kemampuan dalam membuka akses informasi secara jelas dan bertanggung jawab. “Sulit berbicara tentang pemilu yang berintegritas jika pelayanan informasi belum maksimal,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan harus dibangun sebagai budaya, namun tetap memperhatikan batas hukum, khususnya terkait perlindungan data pribadi.

Ke depan, kegiatan ini diharapkan memberikan dampak positif berupa penguatan kualitas pengawasan yang lebih kritis, sistematis, dan transparan di seluruh tingkatan. Bawaslu Kalsel dituntut tidak hanya memastikan kepatuhan prosedur, tetapi juga menghadirkan pengawasan yang berdampak nyata terhadap kualitas demokrasi. Jika konsistensi ini terjaga, maka kepercayaan publik terhadap data pemilih dan proses pemilu di Kalimantan Selatan berpotensi meningkat secara signifikan.

Penulis, Editor dan Foto : Humas