Bawaslu Tanah Laut Ikuti Penguatan PPID: Saatnya Tinggalkan Layanan Informasi yang Lambat
|
Tanah Laut, 17 September 2026 – Penguatan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan yang digelar secara daring, Kamis (17/9). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanah Laut sebagai bagian dari upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas layanan informasi publik.
Kegiatan bertujuan untuk menyamakan pemahaman serta memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Bawaslu.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Aries Mardiono, menekankan pentingnya komitmen seluruh jajaran dalam memberikan layanan informasi publik yang tepat, cepat, dan akurat. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban lembaga yang harus dijalankan secara optimal agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
“Bawaslu berkewajiban untuk memberikan informasi. Jangan sampai ada putusan yang menyatakan kita salah dalam menerapkan informasi yang dikecualikan. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Aries juga mendorong adanya perbaikan dan penguatan internal dalam pengelolaan informasi publik, termasuk peningkatan kualitas layanan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia berharap forum koordinasi ini dapat menghasilkan masukan konstruktif yang bermanfaat bagi peningkatan kinerja kelembagaan.
Sementara itu, perwakilan PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa secara umum pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kabupaten Tanah Laut, telah memiliki fondasi yang baik. Namun demikian, peningkatan kualitas layanan tetap menjadi fokus utama, terutama dalam hal kemudahan akses informasi, kecepatan respons, dan pemahaman publik terhadap informasi yang disediakan.
Dalam sesi materi, narasumber Samsul Rani yang merupakan akademisi UIN Antasari sekaligus mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, menyoroti pentingnya tata kelola informasi publik yang terukur dan berbasis indikator kinerja. Ia menekankan perlunya pengukuran yang jelas terhadap jumlah permintaan informasi, waktu respons, serta mekanisme pelayanan yang transparan.
Menurutnya, keterbukaan informasi harus diikuti dengan sistem pelayanan yang cepat dan terstruktur. “Pelayanan informasi idealnya dapat dijawab dalam waktu 1x24 jam, serta didukung sistem yang jelas dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi aktif bagi peserta, termasuk jajaran Bawaslu Kabupaten Tanah Laut, untuk memperkuat pemahaman dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik di daerah masing-masing.
Penulis, Editor dan Foto : Humas