Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Regulasi dan Tata Kelola Pemilu, Bawaslu Tanah Laut Ikuti Diskusi KPU

rapat

Ketua, Anggota, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanah Laut turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tanah Laut. Kamis,17/09/2026

Tanah Laut, 17 September 2026 – Isu utama terkait dinamika sistem pemilu, khususnya pada aspek penjaringan dan pencalonan peserta pemilu, menjadi fokus dalam kegiatan Diskusi dan Bedah Buku Sistem Pemilu Indonesia: Desain, Regulasi, dan Tata Kelola Penyelenggaraan. Kegiatan ini menyoroti berbagai persoalan strategis seperti ambang batas (threshold), mahar politik, perubahan regulasi, hingga keterwakilan perempuan dalam pemilu.

Ketua, Anggota, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanah Laut turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tanah Laut secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Kamis, 17 September 2026, mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain perwakilan KPU Provinsi Kalimantan Selatan, KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, jajaran sekretariat KPU, pimpinan partai politik di Kabupaten Tanah Laut, serta peserta dari kalangan akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum.

rapat

Dalam jalannya diskusi, terungkap bahwa sistem demokrasi Indonesia masih menghadapi tantangan baik secara struktural maupun kultural. Salah satu isu yang mengemuka adalah penerapan ambang batas yang dinilai berpotensi menghilangkan suara rakyat, terutama bagi kandidat yang telah memenuhi syarat namun tidak dapat melaju karena partainya tidak lolos threshold.

Selain itu, praktik mahar politik dan politik uang juga menjadi sorotan utama yang dinilai terus meningkat dan berdampak pada kualitas demokrasi. Diskusi menekankan pentingnya pendidikan politik dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam menggunakan hak pilih secara bijak.

Dari sisi penyelenggara, KPU menyampaikan bahwa tantangan terbesar yang dihadapi adalah perubahan regulasi yang kerap terjadi di tengah tahapan pemilu. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta risiko sengketa administratif maupun pidana bagi penyelenggara. Oleh karena itu, diperlukan kepastian regulasi sebelum tahapan pemilu dimulai.

Pembahasan juga menyoroti lemahnya demokrasi internal partai politik yang masih didominasi oleh kepentingan elit, sehingga proses pencalonan sering kali tidak sepenuhnya berbasis pada kualitas kandidat. Di sisi lain, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen yang telah diatur secara formal dinilai belum optimal dalam implementasinya, dengan berbagai hambatan seperti budaya patriarki dan faktor politik praktis.

Diskusi turut menegaskan bahwa praktik demokrasi di Indonesia masih sering dipengaruhi oleh kepentingan kekuasaan, sehingga hukum belum sepenuhnya berjalan secara ideal.

Partisipasi Bawaslu Kabupaten Tanah Laut dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan dalam memahami dinamika regulasi dan praktik kepemiluan. Hal ini penting sebagai landasan dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu secara optimal, khususnya dalam mengawal proses pencalonan agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan integritas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi antara penyelenggara pemilu, pengawas, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan sistem pemilu yang lebih baik, berintegritas, dan demokratis di masa mendatang.

Penulis, Editor dan Foto : Humas