Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagaimana mandat Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum perlu pelibatan masyarakat untuk melakukan pemantauan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemantau Pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Pemantau Pemilu adalah lembaga swadaya masyakrakat, badan hukum lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu. Akreditasi adalah pengesahan yang diberikan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota kepada Pemantau Pemilu yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bawaslu.

Pedoman Teknis Pemantau dan Tata Cara Pemantauan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ini sebagai pedoman bagi Lembaga Swadaya Masyarakat Dalam Negeriyang berakte notaris dan Lembaga Berbadan Hukum Dalam Negeri dalam melakukan pemantauan Pemilihan Umum Tahun 2024. Pedoman Teknis Pemantau dan Tata Cara Pemantauan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ini dibuat sebagai panduan bagi pemantau dan tata cara pemantauan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berikut syarat pendaftar pemantau Pemilu 2024:

  1. Berbadan Hukum, Pendaftar pemantau pemilu harus berbadan hukum karena telah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017, salah satu syarat pemantau dan berbadan hukum.
  2. Netral, nonpartisan.
  3. Independen.

Jika para pendaftar telah selesai diverifikasi dan syarat-syarat tersebut telah lengkap, Bawaslu baru akan memberikan akreditasi.

selengkapnya tata cara pendafataran pemantau pemilu dapat di download disini 

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *