Tanah Laut - Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Mukhlis meminta Bawaslu Kabupaten Tanah Laut optimalkan fungsi kantor sekretariat untuk menunjang dan memaksimalkan kerja-kerja pengawasan tahapan Pemilu 2024.
Hal tersebut Ia sampaikan saat melakukan supervisi dan monitoring optimali
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.