Rapat Internal, Bawaslu Tanah Laut Matangkan Pengawasan Partisipatif dan Uji Petik PDPB
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Laut menggelar rapat internal pada Kamis, 8 Oktober 2026, sebagai bagian dari evaluasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pengawasan. Rapat tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Tanah Laut Gunawan Rahayu, Anggota Bawaslu Zainal Abidin, Kepala Sekretariat Edly Rofiqah, Kasubbag Administrasi Andi Wahyudi, serta seluruh staf sekretariat.
Dalam rapat, Bawaslu Tanah Laut membahas tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 28 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Indikator Capaian dan Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif. Seluruh data yang akan dilaporkan diminta untuk ditelaah kembali, termasuk memilah kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang dapat dimasukkan dalam Forum Warga maupun Pojok Pengawasan. Selain itu, alumni P2P akan diberdayakan untuk mendukung Pojok Pengawasan, sementara Desa Tirta Jaya direncanakan menjadi Kampung Pengawasan Partisipatif yang akan diaktifkan kembali.
Rapat juga mengevaluasi kesiapan Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan dalam menghadapi Monitoring dan Evaluasi PPID oleh Bawaslu RI. Dari pemantauan, Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Banjar, dan Tapin telah dinilai siap, sedangkan Bawaslu Tanah Laut, Tabalong, dan Kota Banjarmasin masih perlu melakukan sejumlah persiapan. Di sisi lain, penyusunan jadwal pengawasan Coklit terbatas dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) akan dilakukan oleh staf berdasarkan hasil pleno komisioner.
Pada bidang publikasi, jajaran Bawaslu Tanah Laut menekankan pentingnya penelaahan redaksional sebelum berita diterbitkan. Pemberitaan kelembagaan diarahkan untuk mengedepankan informasi positif mengenai kegiatan dan kinerja Bawaslu. Sementara itu, persiapan Riset Uji Petik yang dikoordinasikan Divisi HP2H juga menjadi pembahasan, sebagai bagian dari penyempurnaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada tahapan PDPB. Pelaksanaan teknis dan surat tugas masih menunggu instruksi lebih lanjut, termasuk penentuan lokus yang akan mempertimbangkan efisiensi waktu dan anggaran.
Selanjutnya, rapat menyoroti pelaporan kegiatan Konsolidasi Demokrasi oleh komisioner yang masih perlu ditindaklanjuti. Data yang terpantau menunjukkan terdapat 11 kegiatan pada Juli, 9 kegiatan pada Agustus, 5 kegiatan pada September, dan 1 kegiatan pada Oktober yang belum seluruhnya diinput. Pengisian aplikasi Cermat juga diminta untuk diperiksa secara berkala oleh penanggung jawab (PIC) agar seluruh kegiatan komisioner tercatat dan diperbarui secara tepat waktu.
Dalam pembahasan uji petik PDPB, baru lima desa yang telah mengirimkan data pemilih meninggal dunia untuk periode September 2026. Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi melalui Sidalih sebelum ditindaklanjuti lebih lanjut. Bawaslu Tanah Laut akan memilah hasil verifikasi untuk menentukan data yang perlu diteruskan kepada KPU Kabupaten Tanah Laut dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Laut sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi data pemilih.
Penulis, Editor dan Foto : Tim Humas