Pengawasan Ketat Bawaslu Tanah Laut Bersihkan Data Pemilih, Perkuat Fondasi Pemilu 2029
|
Tanah Laut, 22 September 2026 - Pengawasan pemutakhiran data pemilih menjadi kunci awal dalam menjaga integritas demokrasi menuju Pemilu 2029. Bawaslu Kabupaten Tanah Laut menegaskan komitmennya memastikan setiap data pemilih akurat, mutakhir, dan bebas dari potensi penyimpangan melalui pengawasan langsung proses Coklit Terbatas (Coktas) dalam skema Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tanah Laut.
Pengawasan yang digelar pada Selasa, 22 September 2026 itu menyasar empat desa di Kecamatan Panyipatan, yakni Desa Kuringkit, Kandangan Lama, Tanjung Dewa, dan Batakan. Tim pengawasan Bawaslu yang terdiri dari Zainal Abidin, Esvi Alvianoor, Anisa Islamiah, dan Devita Sari, mendampingi langsung proses verifikasi faktual oleh tim PDPB KPU guna memastikan setiap temuan berbasis data valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fokus utama pengawasan berada pada dua kategori krusial yang kerap menjadi sumber masalah dalam daftar pemilih, yakni data pemilih meninggal dunia dan pemilih ganda luar negeri. Dari hasil penelusuran di Desa Kuringkit dan Kandangan Lama, Bawaslu memastikan bahwa nama-nama yang tercatat benar telah meninggal dunia, diperkuat dengan dokumen resmi seperti akta kematian dan surat keterangan desa. Hal ini menjadi langkah penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan hak pilih oleh pihak yang tidak berhak.
Pengawasan berlanjut di Desa Tanjung Dewa, di mana dua nama lainnya juga dikonfirmasi telah meninggal dunia berdasarkan keterangan kepala desa setempat. Validasi berlapis antara data administrasi dan keterangan lapangan ini menunjukkan bahwa proses coklit tidak sekadar administratif, tetapi juga mengedepankan verifikasi faktual sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Sementara itu, di Desa Batakan, pengawasan menemukan dua data pemilih dengan kategori ganda luar negeri. Berdasarkan keterangan aparat desa, keduanya memang tercatat sebagai warga setempat namun sedang bekerja di luar negeri. Temuan ini mempertegas pentingnya sinkronisasi data lintas wilayah dan negara agar tidak terjadi duplikasi hak pilih yang dapat mencederai prinsip satu orang satu suara.
Dari seluruh hasil pengawasan, enam data yang diverifikasi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Meski jumlahnya terbatas, langkah ini mencerminkan upaya serius Bawaslu dalam mengawal kualitas data pemilih sejak dini. Pengawasan berkelanjutan seperti ini menjadi fondasi penting untuk menyukseskan Pemilu 2029 yang jujur, adil, dan berintegritas, sekaligus menutup celah kecurangan yang berpotensi muncul dari data pemilih yang tidak valid.
Penulis dan Editor : Nisa & Gd
Foto: Esvi