Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Diseminasi Hukum Pemilu, Bawaslu Tanah Laut Perkuat Pemahaman Hukum dan Pengawasan PAW Anggota DPRD

rapat

Bawaslu Kabupaten Tanah Laut mengikuti Webinar Diseminasi Hukum Pemilu Edisi Ke-1 bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan secara daring, Rabu (21/10/2026).

Tanah Laut – Bawaslu Kabupaten Tanah Laut mengikuti Webinar Diseminasi Hukum Pemilu Edisi Ke-1 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (21/10/2026). Kegiatan yang diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum serta memperkuat kapasitas pengawasan dalam menghadapi berbagai dinamika hukum kepemiluan.

Dalam kegiatan tersebut, salah satu materi yang dibahas mengangkat tema “Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD: Tantangan Regulasi dan Penguatan Pengawasan Bawaslu” yang disampaikan oleh Muhammad Syaifi dari Bawaslu Kabupaten Barito Kuala. Materi ini menyoroti kedudukan dan ruang kewenangan Bawaslu dalam mencermati proses PAW anggota DPRD, khususnya berkaitan dengan mekanisme hukum yang berlangsung di luar tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Pembahasan turut mengulas tantangan regulasi pengawasan PAW, mengingat belum adanya aturan khusus yang secara operasional mengatur mekanisme pengawasan Bawaslu dalam proses tersebut. Melalui studi kasus Bawaslu Kabupaten Barito Kuala, dipaparkan pentingnya pencermatan prosedur, pemantauan, serta koordinasi dengan KPU dan pihak terkait sebagai langkah pencegahan terhadap potensi persoalan hukum, tanpa mengambil alih kewenangan lembaga lain.

rapat

Bagi Bawaslu Kabupaten Tanah Laut, keikutsertaan dalam forum ini menjadi momentum penting untuk memperdalam pemahaman mengenai batas kewenangan pengawasan sekaligus memperkuat perspektif hukum dalam menjalankan tugas kelembagaan. Hal ini diperlukan agar setiap langkah pengawasan dan pencegahan senantiasa memiliki landasan hukum yang jelas, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain memperkaya wawasan hukum, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan dalam membangun kesamaan pemahaman terhadap isu-isu hukum kepemiluan. Penguatan koordinasi antarlembaga menjadi salah satu aspek penting dalam mengantisipasi potensi permasalahan hukum, termasuk yang berkaitan dengan proses PAW anggota DPRD.

Melalui kegiatan Diseminasi Hukum Pemilu ini, Bawaslu Tanah Laut terus berkomitmen meningkatkan profesionalitas dan kualitas pengawasan dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, pencegahan, serta kehati-hatian dalam menjalankan kewenangan. Penguatan literasi hukum diharapkan mampu mendukung terwujudnya pengawasan Pemilu yang berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada terjaganya kualitas demokrasi.

Penulis, Editor dan Foto : Humas