Lompat ke isi utama

Berita

Turun ke Desa, Bawaslu Tala Gas Awasi Coklit Terbatas di Batu Ampar

coklit

Bawaslu Kabupaten Tanah Laut melakukan pengawasan langsung proses Coklit Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di wilayah Kecamatan Batu Ampar bersama jajaran KPU Kabupaten Tanah Laut.Kamis, 26/03/2026

Tanah Laut, 26 Maret 2026 — Komitmen menjaga kualitas daftar pemilih terus diperkuat. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Laut kembali turun langsung melakukan pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tanah Laut. 

Pengawasan dipimpin oleh Edly Ropiqah (Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanah Laut) bersama jajaran staf sekretariat dengan menyasar empat desa di Kecamatan Batu Ampar, yakni Desa Tajau Pecah, Desa Gunung Mas, Desa Batu Ampar, dan Desa Gunung Melati. Kehadiran Bawaslu di lapangan menjadi bentuk komitmen memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, akurat, dan sesuai prosedur.

Kegiatan dimulai pagi hari dengan memastikan proses pemutakhiran data pemilih kategori non aktif dilakukan berdasarkan data sampel KPU RI yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Proses verifikasi dilakukan melalui penelusuran administrasi, konfirmasi dengan pemerintah desa, hingga pengecekan faktual di lapangan.

coklit

Di Desa Tajau Pecah, hasil penelusuran menunjukkan data pemilih masih hidup dan tetap terdaftar sebagai penduduk setempat meskipun tidak berada di rumah saat verifikasi berlangsung. Selanjutnya di Desa Gunung Mas dan Desa Batu Ampar, tim menemukan data pemilih yang masih tercatat sebagai penduduk setempat namun telah berdomisili di wilayah lain tanpa melakukan perpindahan administrasi kependudukan. Temuan ini menjadi catatan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Pengawasan kemudian ditutup di Desa Gunung Melati dengan verifikasi administrasi dan pengecekan langsung di lapangan yang memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual. Adapun terhadap data sampel yang tidak dapat ditemui secara langsung karena sedang bekerja, dilakukan pencatatan keterangan melalui pemerintah desa setempat.

Seluruh hasil Coklit Terbatas akan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tanah Laut melalui pengunggahan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). 

Melalui pengawasan berkelanjutan ini, Bawaslu Kabupaten Tanah Laut menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses pemutakhiran data pemilih berjalan maksimal. Sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan terus terbangun agar daftar pemilih semakin mutakhir, valid, dan terpercaya, sehingga hak pilih masyarakat terlindungi dan kualitas demokrasi semakin kuat.

Penulis : Tim Humas

Foto : Tim Pengawas