Sisir Data Pemilih Hingga Desa, Bawaslu Tanah Laut Bongkar Ketidaksesuaian di Jorong
|
Tanah Laut, 20 Mei 2026 — Gerak cepat dilakukan Bawaslu Kabupaten Tanah Laut dalam mengawal akurasi data pemilih. Melalui pengawasan ketat terhadap proses Coklit Terbatas (Coktas) pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) non-tahapan, Bawaslu turun langsung menyisir data hingga tingkat desa di Kecamatan Jorong.
Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan setiap data pemilih benar-benar valid, mutakhir, dan sesuai kondisi riil di lapangan. Tak hanya itu, pengawasan ini juga bertujuan menekan potensi data bermasalah—mulai dari pemilih tidak memenuhi syarat, data ganda, hingga ketidaksesuaian identitas. Harapannya, daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar bersih dan dapat menjadi pondasi kuat bagi pemilu yang jujur dan demokratis.
Pengawasan dilakukan bersama tim verifikasi dari KPU Kabupaten Tanah Laut yang terdiri dari Maya Elinda Sari, Yunita Trihastuti, dan Pangun Raun. Sementara tim pengawasan diperkuat Ketua Bawaslu Tala (H. Gunawan Rahayu, Kasubbag Admin Andi Wahyudi, serta Staf Rizka Dwi Erbianti, dan Titik Sudarsih.
Sebanyak 16 sampel data pemilih ditelusuri secara langsung di empat desa, yakni Desa Jorong, Muara Asam-Asam, Sabuhur, dan Simpang Empat Sungai Baru. Proses verifikasi dilakukan dengan menyandingkan data KTP dan Kartu Keluarga dengan basis data Kementerian Dalam Negeri yang mencakup kategori non aktif, data ganda luar negeri, hingga usia di atas 100 tahun.
Hasilnya, Bawaslu menemukan beragam fakta di lapangan. Sebanyak 7 data pemilih non aktif ternyata masih memenuhi syarat. Namun, 5 data dipastikan tidak memenuhi syarat karena telah meninggal dunia. Selain itu, 3 data lainnya tidak memenuhi syarat karena pemilih berada di luar negeri untuk keperluan pendidikan, serta 1 data tidak dapat ditemukan.
Di Desa Sabuhur, empat data pemilih terkonfirmasi meninggal dunia, sementara satu pemilih dengan NIK dan paspor valid dinyatakan memenuhi syarat. Satu data lainnya tidak ditemukan di lapangan.
Di Desa Jorong, dua pemilih non aktif masih memenuhi syarat, satu dinyatakan meninggal dunia, dan satu lainnya tidak memenuhi syarat karena sedang menempuh pendidikan di Kairo, Mesir.
Sementara itu, di Desa Simpang Empat Sungai Baru, satu pemilih dipastikan berada di luar negeri setelah dilakukan pengecekan langsung ke kediaman yang bersangkutan dan dikonfirmasi oleh pihak keluarga.
Di Desa Muara Asam-Asam, dua pemilih non aktif dinyatakan masih memenuhi syarat, sementara satu pemilih tidak memenuhi syarat karena sedang menempuh pendidikan di luar negeri.
Temuan-temuan di lapangan ini menegaskan pentingnya pengawasan langsung untuk memastikan data pemilih tidak hanya akurat di sistem, tetapi juga sesuai dengan kondisi nyata masyarakat.
Bawaslu menegaskan, pengawasan akan terus diperkuat sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas data pemilih—karena dari data yang valid, pemilu yang berkualitas dapat terwujud.
Penulis & Editor : Rizka dan Gd
Foto : Andi