Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan I Tahun 2026, Sinergi Stakeholder Dukung Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Penyerahan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Laut menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 dengan melibatkan berbagai instansi terkait. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan validitas dan akurasi data pemilih sebagai persiapan menghadapi agenda pemilu mendatang.

Ketua KPU Tanah Laut, Rudy Pratikno, menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas terhadap data pemilih dengan membandingkan data Kementerian Dalam Negeri dan data KPU. Dalam proses tersebut ditemukan sejumlah data yang tidak sinkron atau tidak valid, seperti perbedaan satu digit pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta warga yang masih menggunakan KTP lama. Ia menegaskan bahwa data yang bermasalah harus diverifikasi langsung kepada yang bersangkutan, meskipun terkadang terkendala karena pemilih tidak ditemukan atau telah berpindah domisili.

 

plenoI

 

Untuk mengatasi persoalan tersebut, KPU Tanah Laut melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna memastikan kejelasan data kependudukan. Komisioner KPU Tanah Laut, Maya, menambahkan bahwa sumber data PDPB berasal dari berbagai pihak, mulai dari data pemilih terakhir, data Kemendagri, data instansi terkait, hingga laporan masyarakat. Ia juga menjelaskan bahwa coklit terbatas telah dilakukan pada 25 dan 26 Maret 2026, dan koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat pada triwulan berikutnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah instansi turut memberikan masukan. Kesbangpol menyoroti data pemilih yang telah pindah domisili namun masih tercatat dalam data kependudukan. Menanggapi hal itu, KPU menjelaskan bahwa jika pemilih tidak ditemukan di alamat yang terdata, maka akan dilakukan konfirmasi kepada pemerintah desa dan koordinasi dengan Disdukcapil. Apabila tidak ada laporan perpindahan resmi, data pemilih tetap mengikuti data kependudukan yang diterima.

Masukan juga datang dari Kodim 1009, Polres, Disdukcapil, dan pihak Rutan terkait dinamika data pemilih, seperti warga yang diterima menjadi anggota TNI/Polri, warga yang meninggal dunia namun belum dilaporkan, hingga data warga binaan yang bersifat dinamis. KPU menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi akan terus dilakukan agar setiap perubahan status kependudukan dapat segera terakomodasi dalam pemutakhiran data pemilih.

 

pleno I jua

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanah Laut menyampaikan bahwa sinergi antara KPU dan Bawaslu terus dilakukan dalam proses pengawasan pemutakhiran data pemilih. Ia mencatat adanya peningkatan pemilih dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2025. Berbagai dinamika di lapangan menjadi catatan penting untuk memastikan data pemilih tetap akurat, sementara KPU menegaskan bahwa potensi data ganda akan terus diverifikasi melalui proses sinkronisasi dan pencocokan data hingga diperoleh kejelasan yang valid.

Melalui rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, diharapkan sinergi antara KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, dan seluruh instansi terkait dapat terus diperkuat agar setiap dinamika data kependudukan dapat segera terakomodasi. Dengan koordinasi yang berkelanjutan serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan perubahan data kependudukan, validitas dan akurasi data pemilih di Kabupaten Tanah Laut diharapkan semakin terjaga, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.

Foto : Al Khairi
Penulis : Ani Kartika
Editor : Humas Set. Bawaslu Tala