Perkuat Pemahaman Hukum Kepemiluan, Bawaslu Tanah Laut Ikuti Diskusi Hukum Bersama Bawaslu Kalsel
|
TANAH LAUT – Bawaslu Kabupaten Tanah Laut mengikuti kegiatan Sosialisasi Diskusi Hukum Pemilu dan Pemilihan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, serta staf yang membidangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Mukhlis, menyampaikan materi mengenai analisis hukum dalam kepemiluan, khususnya terkait batasan kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran Pemilu. Pembahasan ini menjadi penting karena dalam menjalankan tugas pengawasan, Bawaslu memiliki kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Akhmad Mukhlis menjelaskan metode analisis hukum IRAC (Issue, Rule, Application/Analysis, and Conclusion). Metode ini digunakan untuk membantu menguraikan suatu persoalan hukum, mulai dari menentukan isu, mencari aturan yang berkaitan, menganalisis fakta berdasarkan aturan tersebut, hingga menarik kesimpulan hukum.
Selain itu, ia membahas batasan kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran Pemilu. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, tidak semua pelanggaran yang ditangani Bawaslu dapat langsung diberikan sanksi oleh Bawaslu sendiri. Terdapat jenis pelanggaran yang hasil penanganannya harus ditindaklanjuti oleh lembaga lain sesuai dengan kewenangannya.
Dalam materi tersebut juga dijelaskan bahwa penanganan pelanggaran tidak cukup hanya sampai pada proses pemeriksaan atau pemberian rekomendasi. Tindak lanjut dari lembaga yang berwenang menjadi bagian penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik. Perbedaan penafsiran aturan maupun keterlambatan tindak lanjut dapat menjadi kendala dalam memberikan kepastian hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
Oleh karena itu, diperlukan mekanisme tindak lanjut yang jelas dalam penanganan pelanggaran Pemilu. Pembagian kewenangan antarlembaga perlu diperhatikan agar setiap temuan atau laporan dugaan pelanggaran yang telah diproses dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tanah Laut memperoleh tambahan pemahaman mengenai cara menganalisis persoalan hukum serta batasan kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran. Materi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bekal bagi jajaran Bawaslu Tanah Laut dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penulis, Editor dan Foto :Humas