Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Tanah Laut Awasi Langsung Coklit Terbatas di Kec. Panyipatan

coklit

Tim Bawaslu Kabupaten Tanah Laut melakukan pengawasan langsung pelaksanaan Coklit Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bersama KPU Kabupaten Tanah Laut di wilayah Kecamatan Panyipatan. Rabo, 25/03/2026

Tanah Laut, 25 Maret 2026 — Komitmen menjaga kualitas data pemilih terus diperkuat. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Laut turun langsung melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tanah Laut. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat KPU Kabupaten Tanah Laut Nomor 62/PP.07-SD/6301/3/2026 tertanggal 4 Maret 2026 tentang pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Pengawasan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut (H. Gunawan Rahayu) bersama jajaran sekretariat pada Rabu (25/3/2026) di Kecamatan Panyipatan, meliputi Desa Kandangan Baru, Desa Kandangan Lama, dan Desa Kuringkit. Kehadiran Bawaslu di lapangan bertujuan memastikan seluruh proses pemutakhiran data berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

coklit

Kegiatan dimulai sejak pukul 09.00 WITA dengan mendatangi kantor desa untuk melakukan penelusuran administrasi dan verifikasi lapangan terhadap data sampel pemilih kategori nonaktif yang bersumber dari KPU RI melalui Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Dukcapil. Proses ini menjadi langkah penting untuk memastikan kesesuaian data kependudukan dengan kondisi faktual di lapangan.

Dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah dinamika pemutakhiran data, mulai dari pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, perubahan alamat dan nomor Kartu Keluarga, perbedaan data identitas, hingga pemilih yang telah meninggal dunia. Selain itu, terdapat beberapa data sampel yang belum dapat ditemui secara langsung karena sedang bekerja, sehingga dilakukan pencatatan keterangan melalui pemerintah desa setempat.

Seluruh hasil Coklit Terbatas tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tanah Laut melalui pengunggahan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) sebagai bagian dari proses pemutakhiran berkelanjutan.

coklit

Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Tanah Laut menegaskan komitmennya untuk memastikan daftar pemilih selalu mutakhir, akurat, dan terpercaya. Sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan terus terbangun agar kualitas data pemilih semakin baik, sehingga hak pilih masyarakat dapat terlindungi secara maksimal pada pemilu dan pemilihan mendatang.

Penulis : Tim Humas

Foto : TIm Pengawas