Kaji UU Provinsi Kalsel, Bawaslu Tala: Harap ada Langkah Lebih Lanjut
|
Pelaihari, tanahlaut.bawaslu.go.id – Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan telah berpindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Hal tersebut dituangkan dalam UU Provinsi Kalsel yang telah disahkan oleh DPR pada rapat paripurna 15 Februari lalu.
Merespon hal tersebut, Bawaslu Kalimantan Selatan melakukan kajian hukum terkait kedudukan hukum Bawaslu Provinsi Kalsel atas disahkannya UU tersebut, Banjarmasin, Senin (6/6/2022).
Tri Widoyati, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Tala mengatakan bahwa Perubahan Ibu Kota Kalsel tertuang pada UU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 4 yang berbunyi “Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan Berkedududkan di Kota Banjarbaru”.
“Sementara UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 91 ayat 2 mengatakan bahwa Bawaslu Provinsi berkedudukan di Ibu Kota Provinsi,” Lanjut Tri
Karena itu, terus Tri, perubahan kedudukan Ibu Kota Kalsel ini apakah akan menimbulkan permasalahan hukum terhadap segala kebijakan maupun keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi.
Tri berharap Kajian Hukum ini dapat menjadi pertimbangan bagi Bawaslu Provinsi untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam upaya memenuhi asas perundang-undangan yang berlaku.
Hadir sebagai narasumber kegiatan kajian hukum ini, ahli hukum administrasi Negara, Dr. Ahmad Faisal, S.H., M.H
