Gercep Siapkan Satker Baru, Bawaslu Tanah Laut Koordinasi Langsung ke KPPN Pelaihari
|
Pelaihari, 10 Februari 2026 — Bawaslu Kabupaten Tanah Laut terus tancap gas menyiapkan pembentukan satuan kerja baru. Salah satu langkah yang dilakukan yakni berkoordinasi langsung dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pelaihari terkait pembuatan user formulir Referensi Satker, Selasa (10/2/2026).
Koordinasi ini dipimpin Kepala Sekretariat Bawaslu Tanah Laut, Edly Ropiqah, bersama jajaran staf sekretariat sebagai bagian dari persiapan pemecahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Dalam pertemuan tersebut, Customer Service Officer (CSO) KPPN Pelaihari, Ilhamudin Yusuf Rahmanto, menjelaskan sejumlah ketentuan penting terkait pembentukan user pengelolaan keuangan satker. Ia menyampaikan bahwa ada beberapa posisi kunci yang wajib disiapkan, seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Operator, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), hingga Admin.
“Beberapa jabatan utama seperti KPA, PPSPM, PPK, dan Bendahara Pengeluaran wajib dipegang oleh PNS. Termasuk petugas pengelolaan administrasi belanja pegawai yang mengelola data gaji dan tunjangan melalui aplikasi SAKTI juga harus berstatus PNS,” jelas Ilhamudin.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam praktiknya beberapa jabatan masih memungkinkan untuk dirangkap, seperti KPA yang dapat merangkap operator, serta Admin yang dapat dipegang oleh Operator maupun PPK. Selain itu, KPPN meminta Bawaslu Tanah Laut segera menyiapkan Surat Keputusan pengelola keuangan sebagai dasar penunjukan pejabat pengelola.
Tidak hanya itu, Ilhamudin menjelaskan bahwa proses pembuatan user sudah dapat diajukan dengan melengkapi dokumen persyaratan. Ia juga menegaskan bahwa KPA yang merangkap sebagai PPK tidak perlu melakukan konversi sertifikat PPK, sementara jabatan PPK minimal harus diisi PNS dengan golongan III/a dan pendidikan minimal Diploma III.
Terkait sertifikasi, KPPN memberikan dispensasi bagi PNS yang belum memiliki sertifikat atau masa berlakunya telah habis, namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi CPNS. Sementara itu, pengelolaan Admin Sistem Informasi Penilaian Kompetensi (SIMASPATEN) dapat dipegang oleh PNS, CPNS, maupun PPPK.
KPPN juga menyarankan Bawaslu Tanah Laut untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan apabila terdapat calon pengelola user yang masih berstatus CPNS. Selain itu, penetapan pejabat pengelola keuangan dapat dituangkan dalam satu Surat Keputusan yang memuat seluruh personel.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Tanah Laut menunjukkan keseriusannya dalam menata sistem pengelolaan anggaran yang lebih tertib, transparan, dan profesional. Dengan kesiapan administrasi dan sumber daya manusia yang matang, pembentukan satker baru diharapkan dapat berjalan lancar serta semakin memperkuat kinerja pengawasan pemilu ke depan.
Penulis : Devi
Editor : Gd
Foto : Rizal