Lompat ke isi utama

Berita

Dua laporan diserahkan - Pilkada Tala Berjalan tertib

gakkukdu

Ketua, Anggota dan Staf serahkan Laporan Tahunan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 serta Penyerahan Laporan Akhir Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada Pilkada 2024 ke Bawaslu Republik Indonesia . Jakarta 16 Februari 2025

Bawaslu Kab. Tanah Laut (Ketua, Anggota dan Staf) serahkan Laporan Tahunan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 serta Penyerahan Laporan Akhir Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada Pilkada 2024 ke Bawaslu Republik Indonesia . Jakarta 16 Februari 2025

Penyerahan Laporan tersebut diserahkan juga  oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, bersama Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan  dan diterima oleh Kepala Biro dan Staf Penyelesaian Sengketa, dan Kepala Sub Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia.

sengketa

Pada kesempatan tersebut juga Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan Penyelesaian Sengketa di Provinsi Kalimantan Selatan untuk tahun ini mengalami penurunan, karena pada pemilihan kepala daerah ini dalam hal pengusungan calon kepala daerah dari gabungan partai politik sehingga intensitas kerawanan sangat rendah, dan pada tahapan pencalonan baik itu perseorangan ataupun dukungan partai politik, semua mekanismenya pada tahapan pencalonan selalu terfasilitasi oleh surat edaran dan Surat Keputusan KPU, sehingga proses pencalonan selalu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak ada permohonan penyelesaian sengketa di Kab/Kota se Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Biro Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, menyampaikan dalam suatu daerah apabila tidak adanya penyelesaian sengketa, berarti pencegahannya sudah bagus, dan itu merupakan dampak konkret karena yang menjadi PIC Pencalonan adalah divisi penyelesaian sengketa, sehingga dalam hal pencalonan divisi penyelesaian sengketa bisa memilah dan mengidentifikasi kerawanan potensi dari sengketa pada tahapan pencalonan.

Penulis : Gd

Foto : Tim Humas