Lompat ke isi utama

Berita

Butuh Info Soal Pemilu? Tenang, Ada Layanan PPID di Bawaslu Tanah Laut!

ppid

Layanan PPID di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi publik secara terbuka, cepat, dan transparan.. Kamis,12/03/2026

 Tanah Laut, 12 Maret 2026  — Di era keterbukaan informasi seperti sekarang, masyarakat semakin mudah mendapatkan berbagai informasi dari lembaga publik. Hal ini juga dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut melalui layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang memberikan akses informasi kepada masyarakat secara terbuka, cepat, dan transparan.

Melalui layanan PPID, masyarakat bisa mengetahui berbagai informasi terkait pengawasan pemilu, kegiatan kelembagaan, hingga dokumen publik yang dimiliki Bawaslu. Kehadiran layanan ini juga menjadi bentuk komitmen Bawaslu Tanah Laut dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

ppid

PPID sendiri memiliki peran penting dalam mendukung transparansi pemilu. Mulai dari menyediakan informasi kepemiluan secara terbuka, memberikan akses data kepada masyarakat sesuai aturan, hingga mendukung pengawasan partisipatif agar masyarakat bisa ikut terlibat dalam menjaga proses demokrasi yang jujur dan adil.

Selain itu, PPID juga bertugas mengelola serta mendokumentasikan informasi publik, melayani permohonan informasi dari masyarakat, menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), hingga mengklasifikasikan informasi yang dapat diakses maupun yang dikecualikan. Semua proses tersebut dilakukan agar layanan informasi publik dapat diberikan secara cepat, tepat, dan mudah dipahami.

ppid

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi, caranya juga cukup simpel. Pemohon bisa mengajukan permintaan melalui website PPID atau datang langsung ke layanan PPID di kantor Bawaslu Tanah Laut. Setelah mengisi formulir permohonan dan melengkapi identitas, pemohon akan menerima bukti permohonan. Selanjutnya, dalam waktu maksimal 10 hari kerja, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan terkait informasi yang diminta.

ppid

Dengan adanya layanan PPID ini, Bawaslu Tanah Laut berharap masyarakat semakin aktif memanfaatkan haknya untuk mendapatkan informasi publik sekaligus ikut mengawasi jalannya demokrasi secara bersama-sama.

Keterbukaan informasi bukan hanya soal transparansi, tapi juga tentang membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

 

Penulis dan Editor : Gd
Foto : Subhan