Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tanah Laut Lakukan Pengawasan Coklit Terbatas, Temukan Ketidaksesuaian Data Pemilih di Dua Kecamatan

PDPB

Bawaslu Tanah Laut melakukan pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) untuk memastikan keakuratan data pemilih dalam PDPB. Dari hasil pengecekan di dua kecamatan, ditemukan sejumlah data pemilih berstatus meninggal yang ternyata masih hidup. Temuan ini akan menjadi dasar pembaruan data oleh KPU melalui aplikasi Sidalih.

Tanah Laut, 19 Juli 2025 – Bawaslu Kabupaten Tanah Laut kembali melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) pada kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pengawasan ini merupakan tindak lanjut atas Surat KPU Kabupaten Tanah Laut Nomor 133/PP.07-SD/6301/3/2025 perihal pemberitahuan pelaksanaan kegiatan PDPB. 

Kegiatan pengawasan dilakukan untuk memastikan akurasi data pemilih, terutama terkait status pemilih meninggal dunia, serta mencegah potensi ketidaksesuaian data yang dapat berdampak pada kualitas proses pemilu ke depan.

Ada 2 tim pengawasan dalam coktas ini pertama Pengawasan di Kecamatan Panyipatan dan kedua Pengawasan di Kecamatan Bati-Bati

Tim pertama terdiri dari Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut H. Gunawan Rahayu bersama dua staf, Andi Wahyudi dan Titik Sudarsih, yang mendampingi Tim PDPB KPU Tanah Laut: Nina Marta Sintia, Pagun Raun, dan Siti Nursiah.

PDPB

Pengawasan dilakukan di Kecamatan Panyipatan, meliputi Desa Batakan, Tanjung Dewa, Bumi Asih, dan Kandangan Lama.

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa seluruh dari 8 data sampel pemilih yang tercatat sebagai pemilih meninggal dunia ternyata masih hidup berdasarkan pengecekan langsung dan keterangan perangkat desa.

Tim kedua terdiri dari Anggota Bawaslu Tanah Laut Zainal Abidin bersama staf Al Khairi dan Devita Sari, yang mendampingi Tim PDPB KPU Tanah Laut: Fendi Haryadi, Hj. Sriransis, dan Suwandi.

PDPB

Pengawasan dilakukan di Kecamatan Bati-Bati, mencakup Desa Bati-Bati, Liang Anggang, Bentok Kampung, dan Bentok Darat.

Di lokasi ini, hasilnya menunjukkan bahwa dari lima data sampel pemilihtiga orang terkonfirmasi masih hidup, sedangkan dua lainnya benar-benar telah meninggal dunia.

Dalam beberapa kasus, pemilih yang masih hidup tidak dapat ditemui secara langsung karena sedang bekerja. Untuk itu, tim melakukan klarifikasi melalui perangkat desa setempat. Seluruh hasil verifikasi Coktas akan diunggah oleh KPU Kabupaten Tanah Laut ke aplikasi Sidalih sebagai bagian dari pembaruan data pemilih.

Bawaslu Tanah Laut menegaskan bahwa data pemilih merupakan aspek krusial dalam setiap tahapan pemilu. Ketidaksesuaian, terutama terkait status pemilih meninggal dunia, berpotensi menimbulkan persoalan serius pada proses selanjutnya. Melalui pengawasan ini, Bawaslu memastikan bahwa daftar pemilih terus diperbarui sesuai kondisi faktual di lapangan. Dengan demikian, pelaksanaan pemilu di masa mendatang dapat berlangsung lebih transparan, terpercaya, dan mencerminkan kondisi pemilih secara

Penulis da Foto : Tim Pengawas
Editor : Gd

#HumasBawasluTanahLaut