Bawaslu Tanah Laut Kawal Ketat Coklit Terbatas PDPB di Kecamatan Pelaihari
|
Tanah Laut, 26 Maret 2026 — Upaya menjaga kualitas dan akurasi daftar pemilih terus diperkuat. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Laut H. Gunawan Rahayu berserta Sekretariat melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tanah Laut di wilayah Kecamatan Pelaihari.
Pengawasan dilakukan di empat wilayah, yakni Desa Atu-Atu, Desa Tirta Jaya, Desa Sungai Bakar, serta Kelurahan Pabahanan.
Sejak pukul 09.00 WITA, tim pengawasan Bawaslu turun langsung memastikan proses pemutakhiran data pemilih kategori nonaktif dilakukan secara prosedural dengan menyandingkan data KPU yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan data kependudukan di tingkat desa dan kelurahan.
Dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah catatan penting dalam proses pemutakhiran data. Di Desa Atu-Atu, terdapat data pemilih yang pernah tercatat pada pemutakhiran sebelumnya namun hingga saat ini keberadaannya belum diketahui. Di Desa Tirta Jaya, tim menemukan kesalahan pada data identitas yang memerlukan perbaikan administrasi. Sementara di Desa Sungai Bakar, terdapat perbedaan data identitas akibat perpindahan domisili, dan proses pelengkapan dokumen masih menunggu pengiriman dari pemerintah desa setempat.
Di Kelurahan Pabahanan, proses verifikasi belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena data pemilih yang bersangkutan belum dapat dihubungi. Pihak kelurahan meminta waktu untuk melengkapi informasi pendukung guna memastikan keakuratan data.
Selain itu, beberapa data sampel tidak dapat ditemui secara langsung karena yang bersangkutan sedang bekerja, sehingga dilakukan pencatatan keterangan melalui pemerintah setempat sebagai bagian dari proses verifikasi administrasi.
Seluruh hasil Coklit Terbatas akan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tanah Laut melalui pengunggahan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Kolaborasi erat antara penyelenggara pemilu, pemerintah desa dan kelurahan, serta partisipasi aktif masyarakat diyakini menjadi kunci dalam menghadirkan daftar pemilih yang presisi, mutakhir, dan kredibel, sehingga hak konstitusional setiap warga negara tetap terjamin pada pemilu dan pemilihan mendatang.
Penulis : Tim Humas
Foto : Tim Pengawas