Bawaslu Tanah Laut Ikuti Bincang Pengadaan Nasional Bahas Kerugian Negara dalam PBJ
|
Tanah Laut, 22 April 2026 — Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanah Laut, Edly Rofiqah, mengikuti kegiatan Bincang Pengadaan bertema “Kerugian Negara dalam Perspektif Pengadaan Barang/Jasa” yang diselenggarakan secara daring dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan dari Kepala Bagian Pengadaan Layanan Umum Bawaslu RI serta Kepala UKPBJ Bawaslu RI. Forum ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu dalam memahami aspek hukum, pengawasan, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam pemaparan materi, Dr. Firdaus, S.H., M.H. menegaskan bahwa keuangan negara mencakup seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk seluruh aset yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Ia menjelaskan bahwa kerugian negara merupakan kekurangan uang, surat berharga, maupun barang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik disengaja maupun karena kelalaian.
Lebih lanjut disampaikan bahwa perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara dapat terjadi dalam ranah administrasi, perdata, maupun pidana. Dalam hal pengawasan dan pemeriksaan, terdapat sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Akuntan Publik. Adapun bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara dapat berupa pertanggungjawaban administrasi, perdata, hingga pidana.
Dari pemaparan tersebut disimpulkan bahwa masih terdapat dualisme rezim hukum terkait kewenangan penetapan kerugian keuangan negara serta pengaturan sanksi pidana tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, diperlukan kajian menyeluruh oleh pembentuk undang-undang guna memberikan kepastian hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Materi selanjutnya disampaikan oleh MD. Sumanto dari Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat LKPP mengenai mitigasi risiko dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Ia menekankan bahwa risiko dapat muncul pada setiap tahapan pengadaan, baik yang bersumber dari faktor internal, eksternal, politik, strategis, maupun operasional. Risiko tersebut dapat berimplikasi pada kerugian finansial, tanggung jawab hukum, hingga kegagalan pelaksanaan pengadaan.
Sebagai langkah mitigasi, diperkenalkan layanan Probity Advice, yaitu pemberian pendapat atau saran yang dapat dilakukan pada setiap tahapan pengadaan dengan menerapkan prinsip integritas dan manajemen risiko. Layanan ini bertujuan mewujudkan pengadaan yang menghasilkan value for money, meningkatkan akuntabilitas, mencegah konflik kepentingan, menjaga kepercayaan publik, serta memberikan alternatif solusi atas permasalahan pengadaan barang/jasa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran Bawaslu semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang/jasa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas guna mendukung kinerja kelembagaan yang profesional.
Penulis dan foto : Rizal
Editor : Gd