Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tanah Laut dan KPU Audiensi ke Disdukcapil, Perkuat Sinergi Penyandingan Data Pemilih PDPB 2026

rakor

Jajaran Bawaslu Kabupaten Tanah Laut bersama KPU Kabupaten Tanah Laut melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut yang diterima langsung oleh Andra Eka Putra guna memperkuat sinergi dan penyandingan data dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026.

Pelaihari, 9 April 2026 – Bawaslu Kabupaten Tanah Laut melakukan audiensi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut bersama KPU Kabupaten Tanah Laut dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Kegiatan silaturahmi tersebut diisi dengan sosialisasi tahapan PDPB, pemaparan peran Bawaslu dalam pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih, penyampaian pentingnya penyandingan data antara KPU dan Disdukcapil, serta penguatan komitmen kolaborasi dalam menjaga kualitas data pemilih. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses pemilu mendatang berjalan dengan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, Andra Eka Putra, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan dukungan dalam menyukseskan pelaksanaan kegiatan non-tahapan pemilu, khususnya dalam penyediaan dan sinkronisasi data kependudukan yang menjadi basis penting dalam penyusunan daftar pemilih.

rakor

Audiensi ini juga menegaskan pentingnya implementasi ketentuan Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Regulasi tersebut menekankan bahwa PDPB dilaksanakan secara berkesinambungan guna memastikan data pemilih tetap relevan dan valid sebagai dasar penyusunan daftar pemilih pada setiap penyelenggaraan pemilu.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan pula permohonan dukungan Disdukcapil untuk memberikan data pemilih nonaktif sebagai bahan penyandingan data pada pelaksanaan PDPB Triwulan II Tahun 2026. Penyandingan data ini dinilai krusial untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian data serta meningkatkan kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan.

Melalui audiensi ini, diharapkan sinergi antara penyelenggara pemilu dan instansi kependudukan semakin solid. Kolaborasi yang berkelanjutan menjadi kunci dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat, sehingga hak pilih masyarakat dapat terjamin dan kualitas demokrasi semakin meningkat.

 

 

 

Penulis dan foto : Tim Humas