Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tala Siapkan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024

Bawaslu Tala Siapkan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024
Pelaihari, tanahlaut.bawaslu.go.id – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Laut, Tri Widoyati meminta jajaran Bawaslu Tala mempersiapkan sejak dini terkait penyelesaian sengketa proses pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Tri saat rapat internal Bawaslu Tala terkait kesiapan SDM penyelesaian sengketa di kantor sektretariat Bawaslu Tala, Rabu (15/6/2022). Tri mengatakan agar penyelesaian sengketa proses dapat ditangani dengan baik & cermat, maka semua SDM baik komisioner maupun staf sekretariat harus mempunyai pemahaman yang sama. Selain itu, terus Tri, sengketa proses pemilu kita dihadapkan dengan waktu yang sangat terbatas. Sebagaimana Perbawaslu 18 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, pasal 6, menyatakan bahwa Bawaslu menerima, memeriksa, melakukan mediasi dan adjudikasi serta memutus perkara paling lama 12 (dua belas) hari setelah permohonan sengketa diterima. “dengan rentang waktu yang sangat pendek itu, SDM adalah kunci utama dalam penyelesaian sengketa,” cetus Koordiv Penyelesaian Sengketa itu. Selain kesiapan SDM, ungkap Tri, fasilitasi dan dukungan sekretariat juga sangat menentukan dalam penyelesaian sengketa proses secara baik. “Kedepannya kami akan terus melakukan upgrading serta penguatan SDM sekaligus dukungan Sekretariat untuk mempersiapkan penyelesaian sengketa proses pemilu,” Pungkasnya (AF)