Bawaslu Rilis Peraturan Baru tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Bawaslu telah menerbitkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Peraturan ini telah tersedia di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu dan dapat diunduh melalui situs web : jdih.bawaslu.go.id
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam proses pemilu akurat dan terkini. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Sahabat Bawaslu dapat mengakses peraturan ini dengan mudah melalui situs web JDIH Bawaslu atau dengan memindai barcode yang tersedia. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Bawaslu dan stakeholder terkait dalam melaksanakan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Penulis : Gd
Foto : Humas Bawaslu RI