Bawaslu, Pengadilan Agama dan Rutan (Rumah Tahanan) Pelaihari : Mewujudkan Data Pemilih yang Komprehensif
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Tanah Laut, Rusmansyah dan Zainal Abidin, bersama staf melakukan koordinasi ke Pengadilan Agama, Rutan (Rumah Tahanan) Pelaihari, 30 Juni 2024.
Koordinasi ini bertujuan untuk mewujudkan data pemilih berkelanjutan yang akurat, mutakhir, dan komprehensif setelah penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan.
Koordinasi ini sebagai bentuk untuk mendapatkan data pernikahan menggunakan dispensasi dari pengadilan agama pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Tahun 2024.
H. Mawardi,M.H.I., selaku Pimpinan Pengadilan Agama Pelaihari, menyatakan kesiapannya untuk mendukung upaya Bawaslu Kabupaten Tanah Laut dalam mewujudkan data pemilih yang akurat dan komprehensif. Koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas data pemilih dan mendukung penyelenggaraan pemilihan yang lebih baik di Kabupaten Tanah Laut.
Selain itu Bawaslu Kabupaten Tanah Laut juga melakukan koordinasi secara berkala dengan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari untuk mendapatkan informasi mengenai data Pemilih yang berada di lokasi khusus pada rumah tahanan sampai pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan berikutnya.
Dengan sinergi antara Bawaslu Tanah Laut dengan Kepala Rutan (Rumah Tahanan) Negara Kelas IIB dan Pengadilan Agama Pelaihari, diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Tanah Laut dan menjamin hak pilih warga negara yang sah.
Penulis dan foto : Humas Bawaslu Tanah Laut