Lompat ke isi utama

Berita

1 Bapaslon sudah Serahkan Berkas Pendaftaran Pilbup 2024 - Bawaslu Tala Awasi Secara melekat

Bawaslu Kab. Tanah Laut (Ketua, anggota dan Staf) Awasi secara melekat pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut. Tala, 28/8/2024

Memasuki tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut pada Pemilihan serentak tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Tanah Laut, Bawaslu Kab. Tanah Laut (Ketua, anggota dan Staf) Awasi secara melekat pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut. Tala, 28/8/2024

Pendaftaran peserta Pilkada tahun 2024 dijadwalkan berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024

Berdasarkan hasil pengawasan di hari kedua ini, bapaslon yang pertama mendaftar yakni pasangan H.Rahmat - M. Zazuli Pasangan tersebut diusung oleh 8 (delapan) Partai Politik yaitu Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PKS, PAN, PPP dan Partai Nasdem.

Ketua Bawaslu Kab. Tanah Laut (Gunawan Rahayu, S.Sos) menyampaikan pengawasan yang dilakukan baik berkas terkait calon dan juga pencalonan sudah dilakukan proses pengawasan di KPU Kabupaten tanah laut dan sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

“Proses Pengawasan yang kita lakukan ini terkait masalah syarat calon dan pencalonan terkait berkas keabsahan terkait pasangan calon baik dari semua Partai pengusung Bakal Calon dan juga kita juga melakukan proses pengawasan di Silon pencalonan yang mana di Silon Pencalonan tadi sudah kita lihat dari proses pengawasan sudah dinyatakan lengkap dan bisa diterima oleh KPU Kabupaten Tanah Laut”. Terangnya.

Sebagai Informasi awal dari KPU Tanah Laut bahwa besok akan ada 1 pasangan calon yang akan mendaftar dari Partai PDIP.

Berdasarkan Putusan MK Pada Tahun 2024 hasil perhitungan suara partai politik tingkat Kab. Tanah Laut Pada Pemilu 2024 kemungkinan tidak ada lagi penambahan pasangan calon karena tidak memenuhi batas syarat suara sah minimal sebanyak 85% yaitu sebanyak 17.145 total suara Sah pada Pemilu serentak 2024. 

Sebagai Informasi bahwa Berdasarkan Putusan MK Pada Tahun 2024 hasil perhitungan suara partai politik tingkat Kab. Tanah Laut bahwa batas syarat suara sah agar bisa mendaftar  minimal sebanyak 8,5% yaitu sebanyak 17.145 total suara Sah pada Pemilu serentak 2024.